PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiyaan seorang tersangka pencurian hingga tewas di Kabupaten Ketapang.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, seluruh anggota yang terlibat akan diminta pertanggungjawaban secara pidana maupun kode etik.
“Anggota Polri yang terlibat sudah diamankan. Kasus ini diambil alih Polda Kalbar,” kata Pipit kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Kasat Reskrim Ketapang dan Kapolsek Dicopot Buntut Kasus Terduga Pencuri Dianiaya sampai Tewas
Pipit menyesalkan peristiwa yang seharusnya tidak boleh terjadi tersebut. Pipit memastikan pihaknya objektif dan transparan.
“Yang bersangkutan meninggal di rumah sakit, namun ada tanda-tanda kekeadan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit,” ungkap Pipit.
Sebanyak lima anggota dicopot dari jabatannya, buntuk kasus dugaan penganiyaan tersangka pencuri hingga tewas di Kabupaten Ketapang.
Kelima anggota tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong dan dua anggota penyidik.
“Kelimanya, berdasarkan surat telegram yang keluar tadi malam, dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Pipit Wijaya kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Petit menjelaskan, kelima anggota yang dicopot untuk kepentingan memudahkan proses penyelidikan perkara tersebut.
“Kapolda Kalbar sudah menegaskan dan memastikan memastikan semua anggota yang terkait dalam peristiwa tersebut dilakukan penindakan baik secara pidana maupun kode etik,” ucap Petit.
Sebelumnya, seorang pria, berinisial RF (22), asal Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dikembalikan ke pihak keluarga dalam kondisi tewas.
RF awalnya dijemput di rumahnya oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencurian.
Paman RF, Marjuki menduga, RF keponakannya dianiaya pihak kepolisian karena dipaksa mengaku atas sebuah tuduhan kejahatan.
Baca juga: Tersangka Pencurian di Ketapang Tewas dengan Luka Lebam dan Bekas Peluru, Polisi Sebut Sesak Napas
Marjuki bercerita, RF dijemput polisi pada Rabu (24/1/2024) pukul 23.00 WIB. Orangtua maupun kerabat tidak ada yang tahu.
“Tak lama keluarga mendapat kabar kalau dia dibawa oleh petugas dari Polres Ketapang dengan tuduhan melakukan suatu kejahatan,” ucap Marjuki.