PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH.
OTT dilakukan di salah satu kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari.
Baca juga: OTT KPK di Sidoarjo, Pemkab Pastikan Pelayanan Berjalan Normal
"Benar. Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono, Sabtu (27/1/2024).
Sumaryono menjelaskan, saat ditangkap, PH diduga sedang terlibat pembagian uang Rp 25 juta.
Dia diduga meminta sejumlah uang pada calon anggota legislatif (caleg) dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nanti.
Baca juga: Rektor Unika Atma Jaya: Keputusan Tepat Anak Muda Dibutuhkan dalam Pemilu 2024
"Untuk statusnya masih dilakukan pendalaman. Anggota masih bekerja, untuk perkembangannya, akan dikabarkan," ujar Sumaryono.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan juga membenarkan perihal OTT tersebut.
"Benar, (ada penangkapan) salah seorang oknum komisioner KPU Padangsidimpuan di OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut, dan untuk proses penyelidikan maupun penyidikannya langsung ditangani oleh Polda," ungkap Dudung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.