www.kompas.com
PH, oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, saat diamankan di Polres Kota Padangsidimpuan oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumut, Sabtu (27/1/2024). PH diduga terlibat tindak pidana dengan iming-iming memberikan suara dengan imbalan sejumlah uang terhadap caleg untuk Pemili 2024 nanti.(DOK. HUMAS POLDA SUMUT)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+