KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan 22 ekor satwa yang dilindungi ke habitatnya.
Puluhan ekor satwa yang dilepasliarkan itu semuanya merupakan burung Nuri Maluku.
Proses pelepasliaran satwa yang dilindungi itu berlangsung di Kawasan Gunung Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (17/1/2024).
Baca juga: 25 Ekor Burung Nuri Maluku Dilepasliarkan di Habitatnya di Gunung Masbait
"Pekan kemarin ada sebanyak 22 ekor satwa yang dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan Gunung Salahutu, Maluku Tengah," kata Polisi Hutan BKSDA Maluku Seto Somar kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
Seto menjelaskan puluhan burung Nuri Maluku yang dilepasliarkan itu merupakan barang bukti perdagangan satwa liar yang proses hukumnya ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan statusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
"Selain itu sejumlah satwa yang dilepasliarkan juga merupakan hasil dari kegiatan pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah kerja Resort Pulau Ambon," ungkapnya.
Baca juga: Petugas Temukan 5 Ekor TSL di Kapal, Kini Stres dan Dikarantina BKSDA Maluku
Ia menambahkan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, puluhan burung tersebut telah menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku selama 6 bulan.
"Sehingga saat dilepasliarkan kondisinya sudah sangat sehat dan liar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.