LAMPUNG, KOMPAS.com- Sidang tuntutan eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami ditunda hingga pekan depan.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Samsumar Hidayat membenarkan penundaan sidang dengan agenda tuntutan tersebut.
Agenda sidang yang seharusnya digelar pada Kamis (25/1/2024) siang tersebut adalah pembacaan tuntutan untuk Andri Gustami.
"Benar, jadwal sidang tuntutan hari ini. Tetapi ditunda karena majelis hakim tidak lengkap dan tuntutan dari jaksa juga belum siap," kata Samsumar di PN Tanjung Karang, Kamis siang.
Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Berdalih Sedang Menyamar
Samsumar mengatakan, sebelum menutup sidang hakim mengingatkan penahanan terhadap Andri Gustami sudah kali kedua atau diperpanjang oleh pengadilan.
"Sudah dua kali penambahan masa tahanan, jadi diingatkan agar proses tuntutan hingga pembelaan tidak ditunda lagi," kata Samsumar.
Sementara itu, kuasa hukum Andri, Ali Butho, mengatakan sudah menyiapkan draft pembelaan (pledoi) atas perkara ini.
"Kita sudah siapkan, tinggal nanti disesuaikan dengan tuntutan dari jaksa. Insya Allah tidak ditunda-tunda," katanya.
Diketahui, AKP Andri Gustami diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional Fredy Pratama.
Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Rp 1,3 Miliar
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023), terungkap fakta terdakwa mengamankan pengiriman sabu yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jaksa penuntut Eka Aktarini memaparkan dalam dakwaannya terdakwa Andri Gustami telah "mengamankan" sebanyak delapan kali pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.