Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Dijual Eceran di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru, 9 Pengedar Ditangkap

Kompas.com - 25/01/2024, 14:29 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 9 pelaku pengedar narkotika di Kota Pekanbaru, Riau.

Sembilan pengedar narkoba ini ditangkap dalam waktu empat hari di lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari 9 pelaku, 2 orang di antaranya wanita.

Baca juga: Polisi Kembali Geledah Rumah Bandar Narkoba Kelas Kakap di Mojokerto

Pelaku laki-laki, masing-masing berinisial RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), AK (26), dan DY (30). Dua lainnya berjenis kelamin wanita yakni DU (26) dan VD (24).

"Para pelaku rata-rata warga Pekanbaru. Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti sabu 2,39 gram dan 126 butir pil ekstasi," kata Manang dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (25/1/2024).

Manang mengungkapkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba di tempat hiburan malam Pekanbaru.

Baca juga: Penimbun Solar Bersubsidi di Bengkalis Riau Ditangkap

Mereka menjual barang haram itu dengan cara disimpan di dalam kotak rokok.

"Mereka menjual narkotika secara ecer di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Pil ekstasi mereka jual Rp 160.000 hingga Rp 190.000 per butir," ungkap Manang.

Lebih lanjut, Manang menjelaskan, sembilan pengedar narkoba yang ditangkap ini merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

Sebelumnya, petugas menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu dan 4.870 butir ekstasi.

"Sembilan pelaku ini adalah hasil dari pengembangan pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya," sebut Manang.

Para pelaku ditangkap di 8 lokasi pada 20-24 Januari 2024, di wilayah ibu kota Provinsi Riau.

Ada yang diringkus di Jalan HR Soebrantas, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Kampung Dalam, Jalan Kuantan, Jalan Senapelan, serta di Jalan Labuh Baru Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 9 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Manang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com