Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno Apresiasi Pemkab Manggarai Barat yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 20 Persen

Kompas.com - 24/01/2024, 15:40 WIB
Nansianus Taris,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menetapkan tarif pajak jasa hiburan tertentu karaoke, bar, mandi uap atau Spa, kelab malam dan diskotek hiburan tertentu sebesar 20 persen.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengatakan kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 4 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Pajak Daerah Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Manggarai Barat.

Di dalam Perbu yang telah disahkan per tanggal 3 Januari 2024 ini, pemberian insentif fiskal atas pajak hiburan tertentu yang dilakukan oleh Pemkab Manggarai Barat mencapai 50 persen terhadap batas minimum 40 persen yang tertuang dalam perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Menparekraf: Presiden Jokowi Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

"Dan untuk pajak hiburan ini, dari 40 persen, yang perda ini pemberian insentifnya itu 50 persen, artinya hanya dikenakan 20 persen," ujar Edistasius, di Labuan Bajo Selasa (23/01/2023).

Ia mengatakan, pemberian insentif ini tidak hanya berlaku bagi para pengusaha yang telah lama bergelut di bidang jasa hiburan tertentu saja, tetapi juga kepada para pengusaha yang memiliki komitmen akan menjalankan usaha tersebut.

Hal itu merupakan langkah konkret memberikan kepastian berinvestasi di Labuan Bajo maupun di Kabupaten Manggarai Barat pada umumnya.

"Kami telah undangkan Perbup tersebut, di mana isinya memberi insentif baik pengusaha yang usahanya sudah berjalan maupun pengusaha yang punya komitmen segera bangun."

"Itu juga kami sudah siapkan Perbup untuk memberikan insentif supaya ada kepastian supaya orang berlomba lomba datang berinvestasi di Labuan Bajo Manggarai Barat ini," bebernya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengapresiasi kebijakan pemberian insentif sebesar 20 persen yang diambil Pemkab Manggarai Barat.

Langkah antisipatif yang dilakukan Pemkab Mabar merupakan upaya konkret menjaga pertumbuhan investasi di arah yang positif serta meningkatkan terciptanya pembukaan lapangan kerja.

Baca juga: PHRI Bakal Ajukan Judicial Review soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

"Jauh dari hingar hingar pak bupati sudah tanggal 3 Januari mengambil tindakan antisipatif dengan menerbitkan Perbup no 4 tahun 2024 yang memberikan kepastian pajak hiburan tertentu di angka 20 persen."

"Kita perlu pemimpin daerah yang sangat antisipatif terhadap kebutuhan dari investasi dan membuka lapangan kerja," ujar Sandiaga.

"Jadi para pengusaha di Mabar ini patut bersyukur punya pak bupati, pak wakil dan jajarannya yang sangat komit dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif dan beliau langsung bergerak."

"Sebelum surat edaran Mendagri ini keluar, beliau sudah mengambil tindakan karena memang ini sudah dimungkinkan di UU no 1 tahun 2022 yaitu ada pasal 101 yang memberikan kesempatan kepada Pemda memberikan insentif fiskal," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com