Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Izin Tinggal Tetap, Investor Asal Korea Selatan Ditangkap Kantor Imigrasi Mataram

Kompas.com - 24/01/2024, 15:10 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Korea Selatan, inisial GMB (59), yang merupakan investor, ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram atas kasus pemalsuan izin tinggal.

Penangkapan dan penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM NTB, Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Selasa (23/1/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan, tersangka melakukan pemalsuan kartu izin tinggal tetap (kitap) untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia sejak tahun 2021.

"Warga Korea Selatan berinisial GMB ini kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemalsuan kitap. Kitap ini merupakan kartu izin tinggal tetap," kata Parlindungan saat konferensi pers, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Mantan Pegawai Bank BUMN Tipu Puluhan UMKM di Mataram, Modus Pembayaran QRIS

Kronologi penangkapan

GMB diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di sebuah kontrakan yang berada di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram, pada 24 November 2023. Saat itu, pelaku tidak bisa menunjukkan identitasnya.

"GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. GMB beralasan, paspor disimpan di Bali dan kitap dititipkan di temannya di Bogor," ujar Parlindungan.

Baca juga: Sabtu Budaya, Bawaslu Mataram Ajak Siswa Gunakan Hak Pilih

Curiga atas hal itu, petugas kemudian mengamankan GMB di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan pemeriksaan.

Beberapa jam sesaat kemudian, GMB menunjukkan paspornya, namun paspor yang dimiliki telah habis masa berlakunya sejak 2018.

"Kami menaruh kecurigaan. Paspor GMB sudah tidak berlaku sejak 2018, namun kitap masih berlaku hingga tahun 2026. Padahal salah satu syarat dasar untuk perpanjangan kitap adalah paspor yang masih berlaku. Manakala paspor kurang dari 6 bulan, tidak dapat dilakukan perpanjangan kitap," kata Parlindungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menambahkan, berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap GMB dan mengirimkan surat permohonan verifikasi dokumen kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan juga Konsulat Korea Selatan di Bali.

“Berdasarkan surat balasan dari Dit Intalkim Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa kitap tersebut tidak sah atau palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah warga negara Korea Selatan. Maka kami menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 Desember 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB," terang Pungki.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit telepon genggam merk Samsung Tipe S21 dan Tipe S9 warna hitam serta satu buah kitap palsu milik GMB.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 121 huruf (b) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com