Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ritual Pesugihan, Anak di Purbalingga Disetubuhi Ayah Tiri dan Disaksikan Ibu Kandung

Kompas.com - 19/01/2024, 19:59 WIB
Iqbal Fahmi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Seorang anak (16) asal Purbalingga, Jawa Tengah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tiri tirinya. Nahas, aksi bejat yang bermodus ritual pesugihan ini dilakukan atas izin ibu kandung korban.

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Donni Krestanto mengungkapkan, tersangka yang diamankan yakni RM (54), ayah tiri korban warga Kabupaten Cilacap dan SK (42), ibu kandung korban warga Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Derita Anak yang Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil di Tangsel: Disetubuhi sejak 2018 hingga Alami Baby Blues

Donni mengungkapkan, sepasang suami istri tersebut melakukan ritual pesugihan sebagai jalan pintas karena terjerat masalah finansial.

Namun, ritual pesugihan tersebut gagal karena RM beralasan, ada mahluk gaib yang menaruh dendam pada mereka.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya, agar ritual pesugihannya berhasil harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu," kata Donni dalam pers rilis, Jumat (19/1/2024).

Mendengar hal tersebut, tersangka SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun untuk disetubuhi.

Korban awalnya menolak, namun SK terus membujuk putrinya agar mau berhubungan badan dengan ayah tirinya.

SK terus menekan korban agar usaha pesugihan sukses dan bisa segera membayar utang ibunya yang cukup banyak.

Di samping itu, SK juga beralasan, jika korban menolak akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun karena bujukan dan karena korban merasa kasihan pada ibunya akhirnya korban mau menurutinya," jelas Donni.

Kasus ini akhirnya terbongkar saat korban kabur ke rumah neneknya. Korban yang ketakutan akhirnya menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Bibi korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Setelah ditemukan bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga langsung mengamankan kedua tersangka," ujar Donni.

Baca juga: Janji Nikahi, Pria Beristri Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil di Aceh Utara

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa RM telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Aksi pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur. Korban yang tak sadarkan diri, disetubuhi tersangka atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Aksi bejat itu dilakukan di salah satu kamar rumah mereka di wilayah Kecamatan Purbalingga. Parahnya, di setiap SK beraksi, ibu kandung korban ada di sana turut menemani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

BEM UNS Minta UKT Golongan 9 Dihapus, Wakil Rektor: Itu Hanya untuk yang Mampu Saja

Regional
Cerita Sanadin Calon Haji Tertua di Sumbawa, Berangkat ke Tanah Suci di Umur 96 Tahun

Cerita Sanadin Calon Haji Tertua di Sumbawa, Berangkat ke Tanah Suci di Umur 96 Tahun

Regional
Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com