Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Kawin Lari, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 19/01/2024, 15:35 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap tiga kasus kekerasan seksual. Satu kasus pelaku dan korbannya adalah anak di bawah umur.

Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Jum'at (19/1/2024) mengatakan, pihaknya serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual ini, terutama yang melibatkan pelaku anak-anak.

"Kami menangani dua-duanya dengan perspektif anak, korbannya anak anak, pelakunya juga anak anak. Keduanya sama sama pelajar, korban NWS (16) dan pelaku DA (17), ini menjadi atensi kami di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, ya," katanya.

Baca juga: Cabuli Siswanya, Guru SD Swasta di Yogyakarta Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Pujawati menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang keberatan atas perlakuan DA yang memaksa mengajak kawin lari.

Korban menolak karena cara yang dilakukan DA tidak sesuai dengan adat istiadat dan mereka masih di bawah umur, apalagi mereka sama-sama warga Lombok Barat yang masih ketat memegang adat istiadat untuk urusan pernikahan.

Pujawati menjelaskan, sejak awal menjalin hubungan dengan DA pada November 2023, NWS sudah merasa tidak nyaman ketika korban diajak bertemu di rumah kawan pelaku. Ternyata perasaan itu terjadi. Korban ditarik masuk kamar dan mengalami kekerasan seksual.

"Ketika korban memutuskan untuk tidak mau bertemu lagi setelah dua pekan pasca-kejadian kekerasan seksual itu, pelaku memaksa korban untuk kawin lari. Jika menolak maka akan disebar bahwa korban telan dinodai, akhirnya korban memutuskan bertemu pelaku 18 Desember 2023," terang Pujawati.

Saat itulah pelaku membawa korban ke sebuah kos milik kawannya di wilayah Meninting, Lombok Barat. Di sana pelaku memaksa korban masuk kamar. Korban menolak dan tetap minta pulang karena tidak mau menikah dengan pelaku.

Pelaku DA emosi lalu mencekik korban hingga pingsan dan kemudian memperkosa korban.

Pelaku memperkosa korban dalam kondisi pingsan.

Saat siuman dari pingsan, korban menemukan dirinya dalam kondisi hanya mengenakan baju dalam saja.

Korban memaksa untuk pulang, namun pelaku kembali memaksa korban melayaninya hingga akhirnya diizinkan pulang.

"Kita sudah meningkatkan status DA ini dari anak saksi (anak sebagai saksi) menjadi anak  berkonflik dengan hukum, dan selanjutnya dititipkan di Balai (tempat anak-anak bermasalah dengan hukum)," kata Pujawati.

Dari kasus ini, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah baju kaos lengan pendek warna orange, kaos warna pink, dalaman bermotif bunga, celana panjang warna biru, dan sejumlah dokumen.

DA juga diancam dengan pidana persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik (TPKS) yang terjadi secara berulang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D Undang Undang Nomer 17 tahun 2016, tentang penetapan pengganti  Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, atau pasal 6C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman pada pelaku paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Pujawati juga mengimbau para orangtua agar mengawasi anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah serta meningkatkan pola pengasuhan.

Baca juga: Dibawa Kabur Seminggu ke Sumsel, Siswi SMA di Lampung Alami Kekerasan Seksual

Joko Jumadi, koordinator Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi persoalan yang serius di NTB. Karena itu, pengawasan harus benar benar dilakukan oleh semua pihak, mulai dari orangtua, pengajar hingga aparat kepolisian.

"Apalagi untuk kasus ini pelakunya adalah anak anak, sementara ini pelaku dititipkan di paramita hingga nanti akan di tempatkan di Lapas Anak setelah kasusnya disidangkan dan diputus oleh hakim, penanganan kasus yang pelaku dan korbannya adalah anak, memang harus diproses dengan baik dan hati-hati," kata Joko Junadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com