Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Bunuh Tukang Pijat di Kalsel, Sakit Hati Korban Tak Beri Pekerjaan Bersihkan Rumput

Kompas.com - 18/01/2024, 15:57 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Pria berinisial ZN membunuh tetangganya berinisial SB (86) yang berprofesi sebagai tukang pijat di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Korban dibunuh di rumahnya di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Kronologi dan motif

SB awalnya ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel pada Sabtu (31/1/2024).

Korban pertama kali ditemukan oleh 3 orang pelanggannya yang hendak datang minta dipijat.

Baca juga: Pria di Kalsel Habisi Lansia Tetangganya, Sakit Hati Tak Diberi Pekerjaan

Saat ditemukan, kondisi korban memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuhnya. Polisi meyakini jika SB adalah korban pembunuhan.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa bukti yang mengarah kepada pelaku.

Namun, sebelum ditangkap, pelaku menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh tetangganya.

"Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya lagi.

Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Motifnya sakit hati karena korban tak memberi pekerjaan pelaku membersihkan rumput di sawah," ungkap Diaz dalam keterangannya yang diterima, Rabu (17/1/2024).

Karena sakit hati, pelaku mengambil parang di rumahnya dan mendatangai korban. Korban lantas dibunuh menggunakan senjata tajam (sajam).

Baca juga: Bunuh Tetangga gara-gara Tak Diberi Pekerjaan, Pria di Kalsel Terancam Hukuman Mati

Setelah menghabisi tetangganya, pelaku pulang dan membuang barang bukti sajam dan jaket yang digunakannya.

"Usai membunuh korban, pelaku menceritakan kepada istrinya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara atau paling berat hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com