Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Hiba Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

Kompas.com - 17/01/2024, 21:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menahan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.

Penahanan lima anggota KPU ini dilakukan setelah penyidik Polres Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara kelima tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (17/1/2024).

Kelima tersangka diterima penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aru,  Fauzan Arif Nasution dan jaksa Nicholas AL Simanjuntak.

Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Diganti

Kelima anggota KPU yang ditahan yakni, MD selaku ketua, serta KR, AK, TJ, dan YS selaku anggota.

Sebelum ditahan, kelima anggota KPU Aru ini sempat menjalani pemeriksaan. 

Setelah itu kelima tersangka dengan mengenakan rompi tahanan kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Ambon dan Lapas Perempuan. 

"Hari ini Tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru resmi menahan 5 orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru," kata Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan, Rabu.

Kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 5 Februari 2023 mendatang.

Latuconsina mengatakan, penahanan kelima tersangka oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Adapun alasan para tersangka ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur pada KUHAP," ujarnya.

Kelima terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18.

"Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," ujar Latuconsina.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala BPKAD Natuna Jadi Tersangka

Sebelumnya lima anggota KPU Kepulauan Aru telah ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Pilkada Kepulauan Aru pada Maret 2023 lalu. 

Penetapan status tersangka lima anggota KPU Aru ini diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif didampingi Ketua KPU Maluku Rifan Kubangun di Ambon pada 27 Maret 2023 lalu.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com