Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Warga Pilih Istrinya di Grup WhatsApp, Kades di Lombok Barat Jadi Tersangka Tipilu

Kompas.com - 17/01/2024, 15:42 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com -  Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berinisial M ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana pemilu (Tipilu).

Sebab, ia melakukan kampanye agar masyarakat memilih istrinya yang menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Lombok Barat.

Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, menjelaskan, temuan kasus tersebut bermula laporan yang diterima Bawaslu.

Baca juga: Satu Caleg di Mataram Lakukan Tipilu karena Bagi Sembako, Kasus Masuk Tahap Penyidikan

M diduga melakukan aksi kampanye di grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 100 orang dengan menarasikan mengajak mendukung istrinya.

"Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial platform WhatsApp grup, yang brisi sekitar 112 orang. Dia melakukan kampanye istrinya," kata Rizal melalui sambungan telepon, Kamis (17/1/2024).

"Narasinya ajakan untuk memilih putra-putri Desa Langko tapi yang dipasang foto istrinya (caleg) dan itu dilakukan berulang kali, dan itu juga dinarasikan di Facebook," ujar Rizal.

Disampaikan Rizal, setelah mendapat laporan itu pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan memeriksa klarifikasi M terkait aksinya tersebut.

Baca juga: Polri Terima 13 Laporan dari Bawaslu Terkait Kasus Tindak Pidana Pemilu

"Setelah dijadikan temuan dan dilakukan penyelidikan, dalam tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan kami meminta klarifikasi."

"Dan yang bersangkutan M membenarkan terhadap upload-upload nya itu, bahwa dia benar yang melakukan dan dengan sadar," kata Rizal.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya juga ada ke polisian dan kejaksaan, sepakat menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dam dijadikan tersangka.

"Setelah terpenuhi (bukti) itu kami meneruskan itu ke tingkat penyidikan melalui Pleno Bawaslu untuk kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan itu bersama Gakumdu." 

"Dan oleh pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan (M) menjadi tersangka," kata Rizal.

Disampaikan Rizal, pasal yang dipersangkaan terhadap M yakni pasal 282 junto 490 undang-undamg  7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur tentang delik formil menyangkut keputusan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu adalah Upaya Hukum Terakhir

Adapun ancaman hukuman tersebut yakni hukumannya maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Sementara itu Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi membenarkan pihaknya saat ini telah menetapkan M sebagai tersangka dan masih dalam tahap penyidikan.

"Iya kita melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Yang bersangkutan tidak ditahan," kata Bagus melalui pesan singkat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com