TEGAL, KOMPAS.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Jawa Tengah menyebut gedung karaoke "Orange" yang terbakar dan menewaskan 6 orang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Diketahui, banyak pihak yang mempertanyakan keberadaan jalur evakuasi atau tangga darurat pada bangunan tersebut.
Pasalnya, petugas mengalami kesulitan saat mengevakuasi seluruh korban. Bahkan sampai membobol tembok di lantai 2 dan menggunakan crane.
Baca juga: Pesan WA LC Korban Kebakaran Karaoke Orange: Tolong, Ya Allah...
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan gedung yang terbakar itu belum memiliki SLF dan juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Padahal SLF untuk gedung pelayanan atau umum sifatnya wajib dan krusial. Dan untuk Karaoke Orange itu yang di belakang belum ada," kata Heru, ditemui di kantornya, Selasa (16/1/2024).
Heru menyebut, gedung karaoke "New Orange" sejak awal pembangunan sempat bermasalah. Hal ini karena tidak ber-PBG atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Tak tinggal diam, DPUPR saat itu pun menegur. Hingga akhirnya pihak pengelola mengurus PBG untuk gedung bagian depan pada 2019-2020.
Setelah itu, rupanya ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan DPUPR dan tidak mengurus izin PBG.
"Nah yang tempat kebakaran ini kan yang di belakang. Proses penambahan ruangan, bangunan di situ tanpa sepengetahuan kita. Seharusnya rehab atau penambahan fungsi atau ruangan sekecil apapun harus mengurus PBG lagi," ucap Heru.
Atas peristiwa itu, Heru meminta kepada masyarakat atau para pengusaha, yang membangun gedung yang sifatnya umum atau pelayanan agar mengurus PBG dan mendapatkan SLF.
"Saran kepada pengusaha atau masyarakat, sekecil apapun rehab, ruangan, tambahan fungsi gedung yang lain harus mengurus PBG.
Karena SLF untuk gedung seperti karaoke, bisokop, hotel, dan lainnya itu wajib dan krusial," pungkas Heru.
Sebelumnya diberitakan, 6 orang dinyatakan tewas dalam peristiwa kebakaran tempat hiburan karaoke "New Orange Karaoke" di Jalan Veteran, Kota Tegal, Jawa Tengah terbakar, Senin (15/1/2024) pagi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Zaenal Abidin menyebut, keenamnya diduga tewas karena sesak napas kehabisan oksigen lantaran terjebak dalam kepungan asap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.