BANGKA, KOMPAS.com - Proses hukum terkait tewasnya seorang anak berusia 15 tahun di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, terus berlanjut.
Sebanyak tujuh tersangka kini ditahan dengan sejumlah bukti, salah satunya kepemilikan senjata tajam.
"Ada tujuh pelaku yang ditahan, semuanya kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Every Susanto di kantornya, Senin (15/1/2024).
Every menuturkan, kepolisian telah mengantongi dua bukti permulaan. Kemudian ditetapkan ABH dalam dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin.
Baca juga: Tawuran Remaja Pecah di Magelang, Satu Mobil Jadi Sasaran
Ungkap kasus tersebut merujuk Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961.
"Ada senjata tajam jenis celurit, katana dan golok yang telah diamankan," ujar Every.
Mereka yang ditahan berumur 15-16 tahun yakni RE, HRF, RA, AP, DW, CJ dan DA. "Yang membawa senjata tajam malam itu ditahan semua," tegas Every.
Karena berstatus ABH, maka tuntutan hukum hanya berlaku setengah dari hukuman yang dikenakan pada orang dewasa.
Peristiwa tawuran terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Dikejar Pakai Golok Saat Hendak Tawuran, 1 Remaja di Pangkalpinang Tewas Tabrakan
Dalam kejadian itu, seorang siswa SMP berinisial GA tewas saat berusaha lari dari aksi tawuran.
Korban warga Gang Mas Koki, Gabek, Pangkalpinang menabrak trotoar saat berboncengan sepeda motor dengan dua temannya, AT (13) dan GI (16).
Kedua orang tersebut menderita luka sobek pada bagian tangan dan kaki.
"Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, tawuran atau kekerasan terhadap anak di bawah umur," ungkap Every.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tangkap Enam Pemuda yang Hendak Tawuran dan Bawa Sajam
Korban berboncengan dari Simpang Metro melintasi Jalan Sudirman sekitar pukul 22.00 WIB.
Tiba-tiba ada yang mengejar mereka menggunakan sepeda motor sambil mengacungkan golok.
"Korban menghindar sehingga mengakibatkan laka lantas menabrak trotoar," ujar Evry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.