Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Garuda Gagal Jadi Peserta Pemilu di Demak, Bawaslu Angkat Bicara

Kompas.com - 13/01/2024, 18:34 WIB
Nur Zaidi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, buka suara terkait gagalnya Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 di Demak.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha mengatakan, Partai Garuda sudah disahkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun sebagai parpol tidak mengindahkan aturan untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Baca juga: Tak Laporkan Dana Kampanye, PSI dan Partai Garuda Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu di Purworejo

"Nah ini setiap partai kan tahapannya sekarang, selain kampanye mereka harus menyerahkan laporan keuangan mereka ke KPU," katanya kepada Kompas.com ditemui di Kantor Bawaslu Demak, Jl Sultan Fatah Nomor 10, Sabtu (13/1/2024).

Dia menjelaskan, Partai Garuda tidak menyerahkan rekening dana kampanye pada batas akhir waktu yang ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Kata Ulin, dalam ketentuan Pasal 335 tentang Pemilu terdapat klausa yang mewajibkan parpol menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.

"Kalau kemudian ada partai di Kabupaten Demak tidak menyerahkan laporan dana kampanye itu, maka konsekuensinya dari ketentuan pasal 338 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang bersangkutan akan dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta Pemilu 2024 hanya di wilayah tersebut," ungkapnya.

"Artinya kalau yang tidak menyerahkan itu di Kabupaten Demak, itu berarti hanya partai itu saja yang dibatalkan di Kabupaten Demak," sambungnya.

Baca juga: Partai Garuda Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 di Demak

Konsekuensi yang diterima Partai Garuda pada Pemilu 2024, perolehan suara calon legislatif dari Kabupaten Demak dianggap tidak sah.

"Yang hangus ya semua perolehan surat suara yang berasal dari Kabupaten Demak."

"Jadi kalau di Demak itu dia dapat suara dari DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI maka suara itu tidak akan diikutkan dalam proses rekapitulasi menjadi konversi menjadi kursi," paparnya.

Ulin menilai, KPU Kabupaten Demak sudah memberikan pelayanan yang baik kepada Partai Garuda.

Bahkan dari KPU sempat menawarkan untuk diantar ke bank guna membuat rekening apabila terdapat kendala.

"Teman-teman KPU sudah standby di kantor, tinggal nunggu Partai Garuda nanti kalau udah kan bareng-bareng diajak ke bank supaya bisa membuka rekening. Sampai seperti itu tapi ya parti Garuda tidak muncul," katanya.

Baca juga: Partai Garuda Minta Maaf karena Catut Nama Warga Maluku Jadi Caleg

Diberitakan Kompas.com, Partai Garuda Gagal menjadi peserta Pemilu 2024 lantaran mengabaikan aturan menyampaikan LADK sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

"Kalau dia tidak mengirim LADK, secara aturan berarti dia tidak patuh, berarti kan didiskualifikasi jadi peserta partai politik di Kabupaten Demak," ujar Ketua KPU Kabupaten Demak, Situ Ulfaati, Rabu (10/1/2024).

Ulfaati mengatakan, sebelum batas akhir pelaporan KPU Demak sudah bertemu langsung dengan Partai Garuda dan berkoordinasi dengan provinsi. Namun, semua itu tidak diindahkan.

"Kami juga berkoordinasi dengan provinsi, barangkali dengan begitu mereka bisa bergerak membuat laporan LADK, tapi memang kami tunggu sampai akhir mereka tidak menyampaikan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com