Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Kipas Angin dan Dispenser, Caleg Nunukan Jadi Tersangka "Money Politic"

Kompas.com - 11/01/2024, 14:53 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan calon legislatif (caleg) DPRD Nunukan berinisial SR (22), sebagai tersangka money politic/politik uang.

"Kita terima penyerahan dari tim Gakumdu (penegakan hukum terpadu) pada Senin malam kemarin. Kajian secara hukum sudah dilakukan oleh Tim Sentra Gakumdu, sehingga sarat untuk penetapan tersangka sudah memenuhi unsur. Jadi saat ini, status hukum SR sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Kamis (11/1/2024).

Lusgi menegaskan, polisi sudah mengamankan sejumlah alat bukti yang bisa menguatkan dugaan dalam pembuktian pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Diduga Lakukan Money Politic Seorang Caleg di Nunukan Diproses Pidana

Barang bukti tersebut berupa kipas angin, dispenser, rekaman video tentang kegiatan pembagian doorprise pada kegiatan olahraga yang dilakukan SR.

Selain itu, tangkapan layar media sosial Instagram yang berisi ajakan dan janji pembagian hadiah yang diunggah SR di laman medsosnya juga dijadikan barang bukti.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap masyarakat penerima doorprize, pemberi doorprize, termasuk unsur partai yang mengusung SR," ujarnya lagi.

Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahan SR.

"Ancaman hukumannya tidak lebih dari dua tahun, SR juga kooperatif, dan selalu hadir ketika kami butuhkan untuk pemeriksaan," tegasnya.

Kasus SR, teregister sebagai temuan Pengawas Pemilu pada Senin (18/12/2023), Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang, pasal 280 ayat 1 huruf j, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penanganan kasus SR, telah dilakukan sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 8 Januari 2024 atau selama 12 hari kerja.

Tim Gakumdu telah meminta keterangan lebih dari 10 orang, terdiri dari terlapor, saksi, termasuk ahli pidana, untuk mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup, guna pemenuhan unsur-unsur dalam pasal money politic.

Baca juga: Bantah Lakukan Penipuan, Caleg Nasdem Ancam Laporkan Balik Pengusaha Asal Belitung

Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, saat dikonfirmasi menegaskan, SR diduga melakukan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023, yang dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023, berupa kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya.

Sebagaimana penjelasan Pasal 26 ayat 1 dan pasal 55 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam rangkaian kegiatan dimaksud, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta.

Materi lain yang dibagikan, berbentuk peralatan rumah tangga, antara lain, kipas angin dan dispenser.

"Perbuatan SR di duga melanggar larangan Kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Yusran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com