Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Bisnis Penyelundupan Anjing Selama 10 Tahun, Tersangka Jual ke Beberapa Warung Makan di Solo

Kompas.com - 10/01/2024, 18:44 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak lima tersangka penyiksaan 226 anjing di dalam truk ternyata sudah menjalani bisnis jual anjing ilegal selama 10 tahun.

Tersangka utama, DH (43) mengaku bisa menjual 400 ekor anjing per bulan.

"Saya sudah 10 tahun melakukan ini, per bulan 300-400 ekor yang dijual, untung bersih sekitar Rp 25.000 per ekor, saya cuma datang di daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis di situ," kata DH, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo mengungkap, anjing ini didapatkan DH bukan saja karena dijual pemiliknya, tapi sebagian juga merupakan hasil curian.

DH mendapatkan stok anjing yang akan diperdagangkan melalui sejumlah titik lokasi di Jawa Barat, utamanya di Subang.

"Di sana (Jabar) itu banyak orang yang menjual, dan diduga nih anjing-anjing ini ada yang memang dijual oleh pemiliknya ada yang hasil curian. Entah penjualnya itu mencuri, karena kita lihat ada jeratan-jeratan di leher. Nanti kita mendalami kembali dan kita akan buka sampai akarnya," tegas Wiwit.

Baca juga: Soal Penangkapan Truk Pengangkut Ratusan Anjing di Tol Semarang, Apa Modus Pelaku?

Dalam aksinya, DH dibantu 3 rekannya, yakni berinisial A, W, S, E. Di antaranya bertugas sebagai sopir dan menjaga di bak truk untuk memastikan perjalanan lancar sampai tujuan lokasi jual beli.

"Mungkin agar anjing tidak teriak ataupun tidak kabur, walaupun memang tidak akan mungkin kabur karena sudah diikat atau mungkin tidak ketahuan orang demikian," ujar dia.

Atas perbuatan tersangka dijerat undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2.

"Kita junctokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu Pasal 59 yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang diduga lokasi tersebut terjangkit penyakit ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang diduga terbebas dari penyakit," kata dia.

Sebab, Kota Semarang dan Jateng termasuk kawasan yang bebeas rabies. Maka dari itu, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Buru Penadah Anjing Ilegal, Personel Polda Jateng Diterjunkan ke Sejumlah Titik

"Juga dijunctokan juga dalam undang-undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan. Di samping Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu Pasal 55," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, ratusan anjing yang berhasil diselamatkan di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), kondisinya memprihatinkan.

Pasalnya, ada anjing yang mati karena kekurangan oksigen.

Seperti diketahui, sebanyak 226 anjing yang diduga hendak dijual untuk dikonsumsi tersebut diamankan di tol Kalikangkung pada Sabtu (6/1/2024).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga 'Overdosis' Ekstasi

Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga "Overdosis" Ekstasi

Regional
Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pilkada Kota Semarang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Semarang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Cerita Ace, Berawal dari Pramuka Kini Jadi Koordinator Tagana Jateng

Cerita Ace, Berawal dari Pramuka Kini Jadi Koordinator Tagana Jateng

Regional
Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Regional
Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Regional
Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai 'Galodo' Sumbar Menerjang

Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai "Galodo" Sumbar Menerjang

Regional
Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Regional
Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

Regional
Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Regional
Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Regional
'Galodo' Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah 'Daring'

"Galodo" Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah "Daring"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com