Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penyiksaan Anjing Sudah 10 Tahun Jalani Bisnis, Per Bulan Bisa Jual 400 Ekor

Kompas.com - 10/01/2024, 14:31 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan lima tersangka penyiksaan 226 anjing yang diangkut pada Sabtu (6/1/2024) dalam truk besar dengan kondisi terikat dan masuk karung.

Tersangka utama, yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, berinisial DH (43) itu mengaku telah 10 melakoni bisnis penjualan anjing ilegal itu. Ia bisa menjual hingga 400 ekor per bulan.

"Saya sudah 10 tahun melakukan ini, per bulan 300-400 ekor yang dijual, untung bersih sekitar Rp 25.000 per ekor, saya cuma datang di daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis di situ," kata DH, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo mengungkap, anjing ini didapatkan DH bukan saja karena dijual pemiliknya, tapi sebagian juga meupakan hasil curian.

Baca juga: Selamatkan Ratusan Anjing Penjagalan, Pemkot Semarang Diapresiasi Komunitas Pecinta Hewan

 

DH mendapatkan stok anjing yang akan diperdagangkan melalui sejumlah titik lokasi di Jawa Barat, utamanya di Subang.

"Di sana (Jabar) itu banyak orang yang menjual, dan diduga nih anjing-anjing ini ada yang memang dijual oleh pemiliknya ada yang hasil curian. Entah penjualnya itu mencuri, karena kita lihat ada jeratan-jeratan di leher. Nanti kita mendalami kembali dan kita akan buka sampai akarnya," tegas Wiwit.

Dalam aksinya, DH dibantu 3 rekannya, yakni berinisial A, W, S, E. Di antaranya bertugas sebagai sopir dan menjaga di bak truk untuk memastikan perjalanan lancar sampai tujuan lokasi jual beli.

"Mungkin agar anjing tidak teriak ataupun tidak kabur, walaupun memang tidak akan mungkin kabur karena sudah diikat atau mungkin tidak ketahuan orang demikian," ujar dia.

Atas perbuatan tersangka dijerat undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2.

"Kita junctokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu Pasal 59 yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang diduga lokasi tersebut terjangkit penyakit ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang diduga terbebas dari penyakit," kata dia.

 

Baca juga: Soal Penangkapan Truk Pengangkut Ratusan Anjing di Tol Semarang, Apa Modus Pelaku?

Sebab, Kota Semarang dan Jateng termasuk kawasan yang bebeas rabies. Maka dari itu, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.

"Juga dijunctokan juga dalam undang-undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan. Di samping Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu Pasal 55," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pegiriman anjing secara ilegal ini diciduk di gerbang Tol Kalikangkung Semarang, pada Sabru (6/1/2024) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Santer Disandingkan dengan Gus Yusuf di Pilkada Jateng, Sudaryono: Itu Aspirasi Kader

Santer Disandingkan dengan Gus Yusuf di Pilkada Jateng, Sudaryono: Itu Aspirasi Kader

Regional
PKS Ungkap 14 Nama Kandidat di Pilkada Solo 2024, Siapa Saja Mereka?

PKS Ungkap 14 Nama Kandidat di Pilkada Solo 2024, Siapa Saja Mereka?

Regional
Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Arfak Papua Barat

Basarnas Temukan 2 Jasad Korban Longsor di Arfak Papua Barat

Regional
Gibran Diundang Diskusi di UIN Walisongo Semarang, Muncul Spanduk Penolakan

Gibran Diundang Diskusi di UIN Walisongo Semarang, Muncul Spanduk Penolakan

Regional
Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Sukoharjo, Ayah Korban: Keji Sekali, Kejam

Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Sukoharjo, Ayah Korban: Keji Sekali, Kejam

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Bangowan Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia, Bupati Blora: Terus Gali Potensi Lokal

Bangowan Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik di Indonesia, Bupati Blora: Terus Gali Potensi Lokal

Regional
Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sukoharjo Ternyata Sempat Diberi Racun Tikus

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sukoharjo Ternyata Sempat Diberi Racun Tikus

Regional
Hendi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng di PDI-P

Hendi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Jateng di PDI-P

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Dendam Lama Berujung Maut, 2 Pria di Tabalong Kalsel Duel dan Seorang Tewas

Dendam Lama Berujung Maut, 2 Pria di Tabalong Kalsel Duel dan Seorang Tewas

Regional
Bawaslu Soroti Netralitas Kades pada Pilkada Banyumas, Terang-terangan Dukung Bakal Calon Tertentu

Bawaslu Soroti Netralitas Kades pada Pilkada Banyumas, Terang-terangan Dukung Bakal Calon Tertentu

Regional
Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, Para Pelaku Langsung Karaokean Usai Habisi Nyawa Korban

Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, Para Pelaku Langsung Karaokean Usai Habisi Nyawa Korban

Regional
4 Kabupaten di Jateng Belum Punya SLB Negeri, Disdikbud Bangun di Banyumas Tahun Ini

4 Kabupaten di Jateng Belum Punya SLB Negeri, Disdikbud Bangun di Banyumas Tahun Ini

Regional
Pemkab Natuna Bakal Bayarkan Denda untuk Bebaskan Nelayan Ditangkap Malaysia

Pemkab Natuna Bakal Bayarkan Denda untuk Bebaskan Nelayan Ditangkap Malaysia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com