Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Anggota DPRD Padang ke Partai Berkarya Ditolak Hakim

Kompas.com - 09/01/2024, 18:50 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menolak gugatan anggota DPRD Padang Helmi Moesim yang menggugat Partai Berkarya karena memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.

Helmi sudah membayar uang kompensasi khusus agar tidak di-PAW, namun tetap diproses karenaa wan prestasi.

Dalam sidang putusan PN Padang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Said Hamrizal didampingi hakim anggota Juandra dan Bakri, diputus gugatan Helmi Moesim prematur karena perselisihan sengketanya harus diselesaikan Mahkamah Partai.

Baca juga: Sudah Bayar Tetap Di-PAW, Anggota DPRD Padang Gugat Partai ke PN

"Memutus gugatan penggugat prematur karena belum melalui Mahkamah Partai," kata Said membacakan putusan, Selasa (9/1/2024) di PN Padang.

Pengacara tergugat dari Partai Berkarya, Hafnizal mengatakan, dengan tidak diterimanya gugatan Helmi Moesim, tidak ada lagi upaya hukum dari tergugat.

"Putusan hakim sudah jelas. Gugatan lawan prematur dan tidak diterima hakim," tutur Hafnizal.

Baca juga: Prabowo Sebut Indonesia Negara Ekonomi Terbesar ke-16 di Dunia

Menurut Hafnizal, dengan adanya putusan itu maka keputusan DPP Berkarya untuk PAW Helmi Moesim yang digantikan Resmita harus segera dieksekusi.

"Perkara sudah selesai. Jadi PAW Helmi Moesim harus segera eksekusi," kata Hafinizal.

Desak Proses PAW

Kuasa hukum Resmita, Yusak David P mengatakan, dengan selesainya gugatan Helmi Moesim tidak ada alasan bagi Pemprov Sumbar menunda eksekusi PAW kliennya.

"Selama ini proses PAW klien saya yang sudah diputus DPP Berkarya dan telah diproses di Pemko Padang terganjal di Pemprov Sumbar. Alasannya ada gugatan, sekarang kan sudah putusannya," kata Yusak.

Yusak mengungkapkan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 disebutkan, putusan Pengadilan Negeri dalam sengketa partai politik adalah tidak ada lagi upaya banding.

"Jadi sudah jelas. Tidak ada lagi upaya banding sehingga proses PAW klien saya harus segera diproses," kata Yusak.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Padang, Sumatera Barat Helmi Moesim menggugat Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Padang.

Helmi mengaku telah menyetor uang ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

DPP Berkarya sendiri telah membatalkan komitmen karena Helmi wan prestasi sebab terlambat menyetor uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com