Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Pemain Persiku, Kapten Persibangga Disanksi Tak Boleh Merumput Satu Tahun

Kompas.com - 09/01/2024, 16:37 WIB
Iqbal Fahmi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat pada kapten tim Persibangga Purbalingga, Bayu Eko Prasetyo.

Bayu dilarang merumput selama satu tahun karena terbukti melakukan pemukulan terhadap pemain Persiku Kudus sebanyak dua kali di laga semifinal leg kedua Liga 3 Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024) lalu.

“Menghukum pemain Persibangga Purbalingga atas nama Bayu Eko Prasetyo dengan skorsing atau larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan atau kompetisi serta larangan memasuki area yang berdekatan langsung dengan lapangan permainan selama 1 (satu) tahun,” tulis putusan yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI Jawa Tengah Ismu Puhurito pada 8 Januari 2024.

Baca juga: Pengakuan Pencuri Motor Bermodus Tuduhan Pemukulan Keluarga di Gresik

Tak hanya itu, Komdis juga menjatuhi denda untuk Persibangga sebesar Rp15 juta dan wajib dibayar paling lambat 11 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.

Jika denda tak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka Persibangga tidak boleh bertanding dalam final Liga 3 zona Jawa Tengah.

Aksi pemukulan Bayu terekam kamera dan tersebar di media sosial. Dari hasil investigasi Komdis, Bayu yang mengenakan nomor punggung 4 itu memukul pemain Persiku nomor punggung 12, Akbar Rizky Awan pada menit ke-5 dan menit ke-61.

Tindakan Bayu tersebut melanggar pasal 54 ayat 1 junto pasal 49 ayat 1, 2, dan 3 Kode Disiplin PSSI 2023. Putusan Komite Disiplin tersebut bersifat mengikat dan tidak ada upaya banding.

Manajer Persibangga Purbalingga, Hermanto menilai, sanksi yang diberikan Komdis sangat memberatkan bagi Laskar Jenderal Soedirman.

Padahal, tindakan Bayu bisa terjadi karena provokasi dan pelanggaran yang sebelumnya dilakukan oleh pemain Persiku.

“Peran Bayu sangat vital bagi kami karena dia itu pemain senior sekaligus kapten tim. Bayu itu sifatnya baik dan ngemong pemain-pemain juniornya,” ujar Hermanto.

Dengan sanksi yang didapat, praktis Bayu tidak dapat memperkuat lini pertahanan.

Tak hanya di laga final besok, Bayu juga dipastikan tidak bisa membela Persibangga di Putaran Nasional tahun ini.

“Walaupun putusan ini mengikat dan tidak bisa banding, tapi setelah laga final Liga 3 nanti kami akan audiensi ke Komdis untuk membahas hal ini,” ungkap Hermanto.

Lolos ke final

Laga semifinal leg kedua antara Persibangga vs Persiku berlangsung di Stadion Goenteor Darjono pada Sabtu (6/1/2024). Laga tersebut berjalan dramatis dan berhasil dimenangkan Persibangga dengan skor 2-1.

Hasil tersebut membuat agregat gol berimbang dan laga harus dilanjutkan dengan adu penalti. Hasilnya, Persibangga mampu menekuk Persiku dengan skor 5-4.

Kemenangan itu membuat Persibangga lolos ke final. Persibangga akan melawan Persip Pekalongan di final yang dijadwalkan akan berlangsung pada 13 Januari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com