SEMARANG, KOMPAS.com - Sindikat penadah dan penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati dan Jepara berhasil diungkap Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, lima orang berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati, dan MNS asal Jepara diamankan.
"Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama "Lengek Squad" yang berpusat di Pati," jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: KPPBC Nunukan Amankan Dua Unit Mobil Bodong Asal Malaysia di Area Perkebunan Sawit Pulau Sebatik
Selain menangkap para tersangka, 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut turut disita oleh kepolisian.
"Anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017," ujar Luthfi.
Para anggota Lengek Squad tersebut saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
"Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh di bawah pasaran umum," ucapnya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut yang dirugikan adalah corporate perusahaan-perusahaan leasing.
"Masih akan dikembangkan lagi," paparnya.
Dia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya
Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati," ungkap Luthfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.