SIKKA, KOMPAS.com - SL (27) warga Dusun Tanah Merah, Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya mertuanya, RR (50).
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sikka AKP Susanto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Berdasarkan pasal yang disangkakan pelaku diancam penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," ujar Susanto saat dihubungi, Kamis (4/1/2023).
Baca juga: Tak Kuat Menahan Nafsu, Pria di Kubu Raya Nekat Perkosa Menantu Sendiri
Susanto menjelaskan, hingga saat ini pelaku masih ditahan di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Waigete.
Meski begitu dia belum bisa mengungkapkan motif pelaku menganiaya mertuanya hingga babak belur.
"Untuk motif itu materi penyelidikan," pungkas Susanto.
Baca juga: Mertua yang Dilaporkan Menantu gara-gara Cincin Kawin Divonis 3 Bulan Penjara
Sebelumnya penganiayaan terjadi di pondok milik RR yang berlokasi di Meong Lian, Desa Darat Gunung, Senin (1/1/2024).
Kasus ini kemudian dilaporkan MIL (41) selaku istri korban ke Polsek Waigete dengan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2024/SPKT/POLSEK WAIGETE/POLRES SIKKA/POLDA NTT.
Aparat telah memeriksa beberapa saksi dalam peristiwa itu yakni YTM (19) selaku terduga pelaku dan YT (17) anak korban serta pelapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MIL awalnya mendapat informasi dari anaknya YT bahwa suaminya dianiaya SL menggunakan sebilah parang di pondok yang berlokasi di Meong Lian.
Setelah mendapat informasi tersebut, keduanya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di sana MIL dan YT mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah.
MIL lalu meminta anaknya mencari pertolongan warga sekitar untuk membawa korban ke Puskesmas Watubaing. Selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TC. Hillers Maumere.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.