Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sopir di Makassar Bobol Rumah Mewah, 3 Hari Memantau Pura-pura Memancing

Kompas.com - 04/01/2024, 14:44 WIB
Reza Rifaldi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria bernama Ardi (32) dilumpuhkan polisi usai melakukan aksi pembobolan salah rumah mewah di kawasan perumahan elit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pria yang bekerja sebagai sopir truk ini dibekuk saat sedang bersembunyi di atap sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Kinibalu, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (4/1/2024) dini hari tadi.

Penangkapan terhadap Ardi sempat diwarnai aksi dramatis lantaran dia berusaha kabur dengan cara memanjat atap rumah.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo

Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono mengatakan, saat berhasil diamankan dan dibawa untuk penunjukan barang bukti, Ardi malah mencoba kembali melarikan diri.

"Kita berikan tindakan tegas karena saat penunjukan barang bukti dia melawan petugas dan berusaha melarikan diri," kata Aris kepada awak media saat ekspose di Mapolsek Tamalate, Kamis siang.

Dari informasi yang dihimpun, aksi Ardi telah direncanakan matang. Pertama, pada 26 Desember 2023. Ardi berkeliling dekat rumah mewah incarannya.

Baca juga: 16 Mahasiswa UIM di Makassar Terancam DO, Apa yang Terjadi?

Saat itu, dia berpura-pura memancing di saluran air dekat rumah mewah tersebut, memastikan kondisi rumah sepi. Rumah mewah milik mahasiswa berinisial KE (18) itu kosong lantaran ditinggal berlibur akhir tahun.

Tepat 30 Desember 2023 sekitar pukul 15:00 Wita, Ardi datang kembali ke rumah mewah incarannya. Pelaku langsung masuk ke dalam rumah kosong yang berada tepat di belakang rumah incarannya.

Dia pun memanjat masuk melalui jendela rumah, dan menggasak sejumlah barang berharga termasuk satu unit mobil mewah yang terparkir di garasi rumah.

"Ternyata pelaku sudah mengamati kurang lebih tiga hari sebelum melakukan aksinya, dia pastikan kosong dulu rumah korban," ucap Aris.

Setelah mengambil sejumlah barang berharga, Ardi kabur membawa hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel, untuk dijual.

Merasa aman, akhirnya Ardi pun kembali ke sekitar lokasi diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di rumah tersebut.

"Jadi diamankan tidak jauh dari lokasi pencurian, sekitar 300 meter," ungkap Aris.

Dari keterangan yang didapat, aksi nekat yang dilakukan Ardi didasari faktor ekonomi dan tuntutan biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang membuatnya tidak bisa bekerja sebagai sopir.

Atas perbuatannya, Ardi disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com