Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Eks Kajari Buleleng Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/01/2024, 13:53 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Bali, Fahrur Rozi, dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Terdakwa dinilai terbukti menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Buleleng sebesar Rp 46 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Rabu (3/1/2024). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrur Rozi, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 6.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.

Baca juga: Kejati Bali Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Eks Kajari Buleleng yang Tersangkut Korupsi Rp 46 M

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan pertama ketiga penuntut umum.

Berikutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama penuntut umum.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dan sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak.

"Terdakwa sudah mengabdi pada negara di Kejaksaan RI selama 30 tahun dan terdakwa pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah RI berupa Piagam Satya Lencana Karya Satya 30 tahun," kata JPU.

Baca juga: Sekitar 20 Kades Ramai-ramai Diperiksa, Buntut Kasus Gratifikasi Mantan Kajari Buleleng

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin (8/1/2023).

Sebelumnya diberitakan, perbuatan terdakwa ini terjadi saat masih menjabat sebagai Kajari Buleleng sejak tahun 2016 hingga 2018.

Saat itu, terdakwa mengunakan pengaruhnya sebagai Kajari Buleleng memaksa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah, dan desa-desa, untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Atas perannya itu, tersangka mendapat uang dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46.064.401.795. Lalu, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidananya tersebut.

Dalam kasus ini, Direktur CV Anek Ilmu, Suwanto juga ikut diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com