MAGELANG, KOMPAS.com – Di penghujung tahun 2023, seharusnya jadi momen membahagiakan AGV (21). Pasalnya, ia hendak melamar kekasihnya di Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (31/12/2023).
Namun, nyawanya direnggut perampok di tepi jalan di Kota Magelang, Jateng pada Sabtu (30/12/2023).
AGV merupakan warga Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Kakek di Ponorogo Menyerahkan Diri, Motif Sakit Hati
“Korban rencananya mau perjalanan ke Wonosobo untuk tunangan. Tunangannya hari Minggu (31/12),” kata Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Samsudin saat konferensi pers, Selasa (2/1/2024).
Kejadian bermula pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB, AGV tengah berhenti di tepi jalan. Tepatnya depan rumah dinas Wakil Komandan Resimen Induk Komando Daerah Militer IV/Diponegoro di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Kemudian seseorang menghampirinya dan merampas satu ponsel. Dia menyebut bahwa cincin untuk tunangan tidak ikut dicuri.
Korban sempat melawan sebelum dibalas delapan tusukan pisau lipat yang mendarat di lengan, dada, dan pinggang kiri. Nyawanya tak terselamatkan kala dirawat di RSUD Tidar Magelang.
Polres Magelang Kota menangkap pelaku yang merupakan warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Utara. Keduanya adalah IYI (29) dan RG (18).
RG masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Samsudin menyatakan, IYI membunuh AGV guna menguasai harta korban untuk membayar utang dan membiayai keluarganya. Tersangka mencari korban secara acak.
“IYI merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan). Sudah masuk (penjara) lima kali (akibat pencurian) di Kota Magelang,” bebernya.
Adapun RG berperan sebagai pengemudi motor. Ia disebut hanya diminta menemani IYI keluar dan tidak mengetahui rencana tetangganya untuk melakukan pencurian.
IYI mengaku, selama ini bekerja sebagai tenaga kebersihan di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmoloyo II. Ia mencuri untuk membayar utang senilai Rp 550.000.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.