Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi Kelas 1 SMP Tewas Dibunuh Seorang Remaja, Mayat Sempat Dicabuli

Kompas.com - 29/12/2023, 14:30 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang remaja berinisial FR (20) yang membunuh siswi kelas satu SMP berinisial UH (13), di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pelaku mencabuli korban setelah tewas.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku FR membunuh dan mencabuli korban pada Minggu (24/12/2023), sekitar pukul 20.15 WIB.

"Pelaku ditangkap pada Senin (25/12/2023), pukul 1.50 WIB, di Kecamatan Pasir Penyu," ujar Dody kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Seorang Siswi SMP Dicabuli Pacarnya lalu Dijadikan PSK di Batam

Pelaku, sebut dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Inhu AKP Primadona menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan mayat korban di belakang rumah milik Tri Anggraini, yang ditinggal pergi ke Pekanbaru.

Mayat korban pertama kali ditemukan warga bernama Apri Adi, yang merupakan kerabat dari pemilik rumah.

"Mayat korban ditemukan tertutup terpal. Selanjutnya, saksi Apri Adi melaporkan ke Polsek Pasien Penyu," kata Primadona kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya Janji Belikan Handphone

Sebelum korban ditemukan tewas, kata dia, orangtuanya sudah kehilangan anaknya sejak Sabtu (23/12/2023).

Petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku mengarah kepada FR.

Petugas berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumahnya di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah membunuh korban.

"Pelaku awalnya berniat untuk mencabuli korban, namun korban melawan. Korban sempat lari dan menelepon orangtuanya, tidak diangkat. Sementara pelaku terus mengejar dan memeluk paksa korban," kata Primadona.

Lalu, pelaku menjatuhkan tubuh korban ke lantai dan mencekiknya.

Pelaku kemudian mengambil sebuah guci keramik dan memukul bagian wajah korban sebanyak 10 kali.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku menyetubuhi korban.

"Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan menyeretnya ke belakang sebuah rumah serta ditutup pakai terpal. Pelaku langsung kabur dengan membawa handphone korban," kata Primadona.

"Jadi, motif pelaku membunuh korban karena ingin mencabuli korban," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com