Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Diperiksa Bawaslu soal Bagi-bagi Susu, Gibran: Saya Ngikuti Saja

Kompas.com - 29/12/2023, 11:22 WIB
Labib Zamani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka merespons Bawaslu Jakarta Pusat yang batal memeriksa dirinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatannya membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta.

Rencananya, Gibran diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi susu pada Kamis (28/12/2023).

Meski batal diperiksa, putra sulung Presiden Jokowi mengatakan dirinya akan tetap mengikuti aturan Bawaslu.

Baca juga: Gibran soal Kemungkinan Pilpres 2024 Tak Bisa Satu Putaran: Nanti Dievaluasi

"Ya, saya ngikutin Bawaslu saja," kata Gibran singkat di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat membatalkan agenda pemeriksaan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di area car free day (CFD), Kamis (28/12/2023).

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, mereka sudah memiliki informasi yang cukup untuk mengusut laporan terkait hal tersebut.

“Iya, salah satu dari hasil klarifikasi,” ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Optimistis Raih 45 Persen Suara di Jateng

Pria yang kerap disapa Sonny Pangkey itu mengungkapkan, Bawaslu Jakarta Pusat sudah meminta keterangan tiga orang yang terkait.

Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zita Anjani, dan dua kader PAN, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Selain itu, Bawaslu RI juga sudah menyerahkan surat resmi dari Bawaslu RI, terkait hasil pendalaman laporan dugaan pelanggaran calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua itu di tingkat pusat.

“Juga ada surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya. Kemarin belum ada surat resminya maka kami tetap teruskan penyelidikan,” kata Sonny.

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan mengkaji bahan dan informasi yang terkumpul, untuk kemudian disimpulkan.

Keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran Gibran akan disampaikan pada Jumat (29/12/2023).

"Kami akan lanjut ke putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023) nanti," pungkas Sonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com