Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Pemukul Siswa di NTB Divonis Hukuman Percobaan, Jaksa Banding

Kompas.com - 20/12/2023, 12:35 WIB
Susi Gustiana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa pada kasus guru Akbar Sorasa (26) SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang pukul siswa karena tidak mau shalat.

Majelis Hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato dan Reno Anggara memvonis Akbar Sorasa penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Akbar juga harus membayar denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat dikonfirmasi membenarkan banding sudah diajukan kepada Pengadilan Negeri Sumbawa.

“Benar. Kami sudah ajukan banding kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa,” kata Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/12/2023).

“Proses bandingnya sudah berjalan, kami masih menunggu putusan majelis hakim,” tambah Putra.

Ia menjelaskan, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa yaitu penjara 3 bulan, tetapi putusan hakim tersebut ada syaratnya yaitu percobaan selama satu tahun.

Apabila terdakwa Akbar Sorasa tidak mengulang lagi perbuatannya tidak akan dihukum penjara 3 bulan itu.

“Percobaan selama satu tahun itu yang dipertanyakan,” jelas Putra.

Baca juga: Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Akbar Sorasa, Endra Syaifuddin saat dikonfirmasi mengatakan banding yang dilakukan JPU menganggap ada yang diabaikan oleh majelis hakim, sehingga Akbar tidak ditahan dan mendapat hukuman percobaan selama satu tahun.

“Kami sebagai kuasa hukum guru Akbar tetap pada prinsip sesuai dengan putusan majelis hakim pada PN Sumbawa Besar,” kata Endra.

Ia menyebutkan, pada proses banding tak ada agenda sidang yang terjadwal, hanya mengirimkan berkas saja melalui PN Sumbawa.

“Kemarin kami sudah ajukan kontra memori banding sebagai bentuk jawaban dari memori banding yang diajukan oleh JPU,” sebut Endra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com