Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Capres Cawapres Pincang

Kompas.com - 20/12/2023, 06:47 WIB
Karnia Septia,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa putusan MK soal batas usia capres dan cawapres tersebut pincang. 

"Kalau saya bahas tentang putusan pengadilan itu syarat tiga dasarnya. Hukumnya benar, etiknya benar dan penerimaan sosialnya benar. Legitimasi hukum, legitimasi politik dan legitimasi sosial benar. Itulah hukum yang benar-benar bagus. Kalau hilang salah satunya, maka hukum itu pincang. Yang kemarin itu ya jadi pincang," Kata Hamdan Zoelva saat membantu menjawab pertanyaan moderator di acara Desak Anies di Mataram, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Mahfud MD: Jangan Takut, Penyakit di MK Sudah Diamputasi

Masalah putusan MK tersebut sempat disinggung Anies Baswedan kepada Prabowo Subianto saat acara debat capres. 

Hamdan mengatakan, hal ini bukan soal move on dan tidak move on, tapi persoalan bangsa dan negara. 

Hamdan menjelaskan berdasarkan Tap MPR tahun 2001 mengenai etika berbangsa dan bernegara. Seluruh warga negara dan seluruh pejabat negara sampai kapanpun harus memiliki, mengembangkan dan menghormati etika. 

"Etika itu menyangkut baik dan buruk, budaya malu. Kalau tidak punya etika, dia tidak punya malu. Kalau di Jepang itu kalau budaya malunya terganggu, harakiri dia. Budaya itu yang memberikan dorongan pada kita untuk berbuat baik bagi bangsa dan negara," kata Hamdan. 

Baca juga: Rahmat Pulungan: Putusan MK Konsensus yang Harus Diikuti dan Dihormati

Hamdan mengatakan, jika ada pelanggaran etik berat dalam suatu putusan pengadilan, menurut undang-undang putusan itu harus dianggap tidak sah karena kehilangan landasan etiknya dan harus diproses ulang. 

"Jadi itulah masalah etik bukan masalah move on tidak move on. Tapi ketika pejabat pemerintahan tidak memperhatikan masalah etik, kita tidak bisa bayangkan bagaimana bangsa kita ke depan," kata Hamdan. 

Hamdan mengatakan, putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres hanya hukum saja yang sah karena tidak bisa diganggu gugat. Tapi tidak terpenuhi secara etik dan terjadi penolakan sosial di masyarakat. 

"Jadi bayangkan kalau ada tiga kakinya kau potong dua, runtuh lah negara hukum. Hukum bisa ditekuk, hukumnya benar tetapi etikanya nggak ada. Runtuh negara hukum," kata Hamdan. 

Menurut mantan ketua MK ini, hukum bukan hanya yang tertulis bukan hanya saja kata-kata. Tapi ada yang lebih dasar yang lebih dalam dari itu yaitu etika, karena etika membuat hukum itu memiliki kekuatan. 

"Tanpa etik hukum itu bisa lumpuh," kata Hamdan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com