Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nataru, Truk di Atas 14 Ton Dibatasi Melintas di Jalinsum Lampung

Kompas.com - 19/12/2023, 11:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Selama pelaksanaan arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, truk diatas tonase 14 ton dibatasi melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari hasil koordinasi dengan sejumlah instansi terkait disepakati akan ada pembatasan bagi kendaraan berat yang melintas selama libur Nataru 2023/2024.

"Pembatasan meliputi perlintasan di Jalinsum dan Pelabuhan Bakauheni," kata Yusriandi saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: 13 Juta Warga Bakal Mudik ke Jateng Saat Nataru, Skenario One Way Disiapkan

Yusriandi mengatakan pembatasan ini direncanakan akan mulai diberlakukan mulai 20 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Dasar pemberlakuan pembatasan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, PP Nomor: SKB/218/XII/2023, dan PP Nomor: 19/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik Den Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kategori kendaraan yang dibatasi yakni kendaraan barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang bersumbu 3 atau lebih, truk gandeng, serta truk pengangkut material bahan bangunan.

Sedangkan kendaraan berat yang masih diperbolehkan melintas yakni truk pengangkut logistik, BBM, hewan ternak dan pakan, serta bahan pokok.

Jam operasional pembatasan

Yusriandi mengatakan pembatasan perlintasan ini meliputi Jalinsum, tol Lampung dan Jalan lintas timur (Jalintim).

Untuk Jalinsum yang melintasi Lampung Selatan hingga Jalintim ke arah Sumatera Selatan, jam operasional dibatasi pada 22 - 24 Desember 2023 (arus mudik Natal) mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Kemudian pada arus balik Natal, yakni pada 20 Desember 2023 dan 27 Desember 2023 mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Pembatasan juga dilakukan pada arus mudik Tahun Baru 2024 mulai tanggal 28 - 30 Desember 2023 mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Lalu pada arus balik Tahun Baru 2024 (1 - 2 Januari) mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Sedangkan untuk ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar, pembatasan dilakukan mulai tanggal 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.

Kemudian pada arus balik Natal 2023, pembatasan mulai 27 Desember 2023 pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2023 pukul 08.00 WIB.

Lalu pada arus mudik Tahun Baru 2024, pembatasan diberlakukan mulai 28 Desember 2023 pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.

Dan pada arus balik Tahun Baru, diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024 pukul 08.00 WIB sampai 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com