SERANG, KOMPAS.com - Pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten berinsial DMS telah mengundurkan diri dan dipecat usai video mesumnya beredar dan viral di media sosial.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supena mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Deni Hermawan untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi tegas terhadap DMS.
Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemeran Video Mesum Berseragam Pemprov Banten, Honorer di Bapenda
"Bapenda telah menindaklanjuti, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diberhentikan," kata Nana melalui pers rilisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Nana menjelaskan, pemberhentian dilakukan pimpinan Bapenda Banten karena status DMS masih sebagai tenaga harian lepas atau honor.
"Yang bersangkutan statusnya bukan ASN. Jadi bukan BKD yang memberikan sanksi. Tapi, yang memberikan sanksi pimpinan di OPD itu (Kepala Bapenda)," ujar Nana.
Baca juga: Viral, Video Mesum Berseragam Pemprov Banten, Pj Gubernur: ASN atau Honorer Diberhentikan
Nana mengingatkan, kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN untuk selalu menjaga dan menjunjung tinggi kode etik pegawai.
Nana menegaskan, tak akan segan-segan dan pandang bulu untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar disiplin seperti yang dilakukan DMS.
"Atas kejadian ini agar seluruh pegawai dapat dijadikan suatu pelajaran berharga untuk di kemudian hari tidak ada pelanggaran serupa," tutur dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta agar memberikan sanksi tegas apabila pemeran video meseum tercatat sebagai ASN maupun pegawai honorer.
"Apabila ASN ada aturan yang akan dikenakan kepadanya, dia menggunakan entity atau uniform dari Provinsi Banten akan betul-betul mengenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten. Senin (11/12/2023).
Al Muktabar menegaskan, perbuatan mesum yang dilakukan tidak dibenarkan baik itu sebagai ASN maupun masyarakat umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.