Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Disanksi Demosi 7 Tahun, Kompolnas: Terlalu Ringan

Kompas.com - 11/12/2023, 13:08 WIB
Reza Rifaldi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI angkat bicara terkait sanksi kepada Briptu S, oknum polisi yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita di sel tahanan Mapolda Sulsel.

Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan sanksi yang dijatuhkan terhadap Briptu S. Menurutnya, sanksi demosi selama tujuh tahun itu sangat ringan.

Baca juga: Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Disebut Main TikTok di Sel, Ini Tanggapan Polda Sulsel

"Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu S yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan," ucap Poengky saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/12/2023) siang.

Kata Poengky, sanksi demosi selama tujuh tahun itu tidak sebanding dengan aksi pelecehan yang diduga dilakukan Briptu S.

Poengky juga menyebutkan, Briptu S memanfaatkan posisinya sebagai penjaga tahanan lalu bertindak sesuka hatinya.

"Pelecehan seksual adalah tindak pidana yang sangat kejam. Apalagi pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi perempuan. Sehingga sanksi hukumannya seharusnya maksimal agar ada efek jera dan keadilan," bebernya.

Kompolnas pun mengungkapkan bahwa seharusnya Briptu S dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

"Kompolnas mendukung tuntutan terhadap Briptu S yang meminta hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding," ungkapnya.

Kompolnas juga mempertanyakan soal pidana umum yang dilaporkan korban dan hingga saat ini belum menuai kejelasan.

"Seharusnya proses pidananya segera dilimpahkan ke peradilan umum, sebagai bentuk keadilan dan persamaan dihadapan hukum. Kompolnas berharap proses pidana terhadap Briptu S dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada gunanya melindungi anggota yang berperilaku kejam dan tercela," tandasnya.

Baca juga: Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Briptu S Sanksi Demosi 7 Tahun, Korban: Rasanya Tidak Adil

Diketahui, oknum polisi berinisial Briptu S yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tahanan wanita telah menjalani sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulsel.

Berdasarkan informasi, Briptu S dijatuhi sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya. Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Selasa (5/12/2023).

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi membenarkan perihal sidang etik yang ditelah digelar oleh pihaknya. Namun, Zulham tidak mau berkomentar banyak terkait sanksi Briptu S tersebut.

"Sudah sidang kode etik," kata Zulham saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, seorang tahanan wanita di Mapolda Sulsel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu S.

Dari informasi yang didapatkan Kompas.com, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel ini melecehkan tahanan perempuan berinisial FM pada akhir Juli lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com