SENTANI, KOMPAS.com- Oknum mahasiswa tersangka pembakaran Kantor Kementerian Agama (Kemendag) dan perkantoran Bupati Jayapura berinisial AL (22), terancam 12 tahun penjara.
Dia dijerat Pasal 411 dan 87 ayat 1 Jo 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, Senin (11/12/2023).
Menurut Fredrickus, pelaku diketahui berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Jayapura.
“Pelaku diketahui merupakan siswa sejak tahun 2018 sampai sekarang,” tuturnya.
Tak hanya itu, pelakunya sendiri tinggal berpindah-pindah dan tidak menetap di satu tempat.
“Pelaku kadang di Asrama Yahukimo, Perumnas III Waena, Belakang Kantor Bupati Jayapura, Pos 7 Sentani. Tempat tinggalnya tidak menetap,” ujar Fredrickus .
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Pasar Malam di Serang Banten
Polisi mengungkap, akan mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Untuk pelaku masih diamankan satu orang. Masusnya kita akan tetap menelusuri dan dalami lagi, guna mengungkap pelaku lainnya,” katanya.
Dia menjelaskan, pihkanya juga mengamnakan sejumlah barang bukti (BB), yakni ban bekas, kursi yang digunakan untuk menyalakan, beberapa jok yang sudah dibakar, dan CCTV.
“Tertangkapnya pelaku didapat dari bukti CCTV yang berada di Gedung A Kantor Bupati Jayapura,” jelas Fredrickus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.