Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Kompas.com - 11/12/2023, 10:05 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semamung Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), PM (29), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.

PM diduga korupsi senilai Rp 3,3 miliar dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Penetapan tersangka terhadap seorang wanita berinisial PM ini sebagai kado Kejaksaan dalam memperingati Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023.

Baca juga: Kejari Sumbawa Usut Dugaan Korupsi Dana Bumdes Tepal Rp 700 Juta

"Penetapan tersangka sebagai kado peringatan Hari Anti Korupsi," kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin dalam jumpa pers, Senin (11/12/2023).

Dalam kesempatan ini, Hendi didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain dan Kasi Intelijen, Zanuar Irkham menjelaskan, penetapan tersangka terkait penyaluran KUR BNI Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung tahun 2021 dan 2022.

"Kami telah lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti."

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berkesimpulan telah ditemukan cukup alat bukti dan selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial PM selaku bendaharawan BUMDes Sahabat Desa Semamung," ungkap Hendi.

Baca juga: Di Malang, Ada BUMdes yang Punya Lini Usaha Perakitan Sepeda Motor Listrik

Dari perbuatan tersangka ini, sebut Kajari, BNI dirugikan sebesar Rp 3,3 miliar. Dana yang diduga hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka PM bermain sendiri. Dengan memanfaatkan warga dari tiga dusun yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya,” sebutnya.

Adapun modus tersangka, warga diminta menjadi pemohon KUR. Setelah cair, uang KUR dikuasai tersangka dan warga diberikan komitmen fee lebih kurang Rp 3,5 juta per orang.

Para warga pun dibebaskan dari pembayaran angsuran terjadi dalam rentang waktu 2021 dan 2022.

“Kini kredit itu macet," ucap Hendi.

Setelah penetapan ini, tersangka akan dilayangkan panggilan untuk dihadirkan pada Jumat (15/12/2024).

“Tersangka akan kami periksa sebagai tersangka pada Jumat (15/12/2024) mendatang,” pungkas Hendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com