KOMPAS.com - Dua anggota Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diduga menganiaya juniornya hingga tewas.
Korban anggota TNI berinisial Prada MZR tewas setelah mendapatkan pukulan di leher dan dadanya, Kamis (30/11/2023) malam.
Saat ini kedua anggota TNI tersebut berinisial Pratu W dan Pratu D ditahan di tahanan Pomdam IV/Diponeogoro.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, peristiwa ini berawal dari teguran senior ke junior.
"Itu khan senior-yunior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya. Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan," tuturnya dikutip dari Tribunjateng.com, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: Walkot Semarang Ungkap Longsor di Jalan Dewi Sartika Imbas Pertambangan
Menurutnya, saat itu ada empat Prada yang dikumpulkan seniornya.
Satu diantaranya Prada MZR warga Demak dipukul seniornya di bagian leher dan dada.
"Hingga akhirnya menyebabkan Prada MZR meninggal dunia," ujarnya.
Ia mengatakan pada tragedi ada dua senior Prada MZR yakni Pratu W dan Pratu D telah diproses hukum.
Pihak Pomdam IV/Diponegoro akan terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.
"Jika ada perkembangan semua akan diproses hukum," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anggota TNI Prada MZR Tewas setelah Dihukum Seniornya di Batalyon Zeni Tempur Ambarawa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.