LABUAN BAJO KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial I (31) ditangkap usai diduga membakar istri dan anaknya di rumah mereka, Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Manggarai, NTT.
Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa mengungkapkan, sang istri berinisial FY meninggal dunia. Sedangkan anaknya, S dalam kondisi kritis dan dirawat di RSUD Ruteng.
Baca juga: 1 Orang Tewas Terbakar dalam Kebakaran Rumah di Manggarai NTT
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I mulanya menganiaya bagian kepala sang istri di dalam kamar rumah merekka menggunakan palu.
Anak korban berinisial S juga tak luput dari penganiayaan.
“Saat sedang tertidur, anak korban mendengar teriakan dari ibunya FY, sehingga ia bangun dan menyaksikan FY (ibunya) telah dianiaya pelaku," ungkap Made Budiarsa, Sabtu (1/12/2023).
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap sang anak menggunakan palu yang digunakan untuk menganiaya saudari FY dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban,” lanjutnya.
Baca juga: Ganjar Sebut Kasus Perdagangan Orang di NTT Harus Ditangani Bersama
Selanjutnya, terang dia, pelaku mengambil kompor berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah korban FY yang saat itu masih merintih kesakitan.
Kemudian, pelaku menyalakan pemantik api hingga terjadi kebakaran. Saat itu I disebut sempat membekap mulut sang anak dan membawa anaknya keluar.
Setelah itu I melarikan diri ke arah hutan, meninggalkan istrinya yang terbakar dan anaknya yang dalam kondisi kritis.
“Pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaan dari pelaku,” ujar dia.
Baca juga: Ganjar Janji Dirikan Puskemas Pembantu di Setiap Desa NTT untuk Tekan Stunting
Beberapa hari setelah kejadian, polisi menangkap I di rumah ayah kandungnya di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (1/12/2023).
“Sekitar pukul 21.30 Wita pelaku I diamankan di rumah orang tuanya yakni bapak TA kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya di bawa ke Polres Manggarai oleh penyidik satuan Reskrim Polres Manggarai,” ungkap Made.
Ia melanjutkan, sekitar pukul 00.15 Wita, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku di ruangan Reskrim Polres Manggarai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.