KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Sektor (Polsek) Kelapa Lima, Kota Kupang, akhirnya berhasil meringkus Aris Leobisa.
Pria yang bekerja sebagai pengumpul besi tua itu ditangkap setelah dilaporkan mencabuli YT, remaja putri berusia 17 tahun.
Setelah diinterogasi dan diperiksa sejumlah saksi, polisi menemukan fakta baru.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Laki-laki di Mamuju Mengaku Cabuli 20 Orang
Pria berusia 27 tahun itu ternyata sebelumnya telah menghamili empat perempuan di Kota Kupang.
Informasi itu dibenarkan Kepala Polsek Kelapa Lima Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jemmy Noke.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan baru diketahui, ternyata si pelaku ini juga menghamili empat wanita lainnya," kata Jemmy kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (30/11/2023).
Jemmy menyebut, empat wanita yang dihamili Aris telah berusia dewasa.
"Pelaku menghamili empat wanita itu dengan modus janji menikahi dan bertanggung jawab," ungkap dia.
Khusus untuk kasus pencabulan terhadap YT, lanjut Jemmy, keluarga korban sudah berupaya mencari Aris untuk bertanggung jawab agar menikahinya.
Namun, pelaku justru kabur dan bersembunyi di beberapa tempat.
Setelah itu, pihak keluarga dari Aris berupaya untuk memediasi namun tidak berhasil. Sebab Aris sudah menghamili empat wanita lainnya.
"Sehingga keluarga korban tidak mau. Dan tetap memproses hukum. Karena pelaku ini sudah menghamili empat wanita," ungkapnya.
Jemmy menyebut, awalnya Aris berkenalan dengan YT melalui media sosial. Setelah itu keduanya berpacaran.
Baru seminggu pacaran, Aris lalu mengajak YT ke wilayah Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Di tempat kos temannya, Aris lalu melancarkan aksinya dengan mencabuli korban.
Korban lalu melaporkan ke orangtuanya dan diteruskan ke polisi dengan laporan nomor LP/B/249/XI/2023/Sektor Kelapa Lima.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Mamuju, Pelaku Sebut Ada 20 Korban
"Dari laporan polisi ini dilakukan pengembangan terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, Tim Serigala mendapat informasi keberadaan pelaku di Haukoto. Pelaku lalu ditangkap," kata dia.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.