SUKA MAKMUE, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menetapkan status keadaan darurat banjir untuk kabupaten setempat berlaku sejak tanggal 21 November-4 Desember 2023.
Pj Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas menyebutkan, status keadaan darurat bencana banjir ini pun dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan di lapangan.
Baca juga: Banjir di Nagan Raya Rusak Infrastruktur Senilai Rp 50 Miliar
Menurut Fitriany, Selasa (28/11/2023), penetapan status darurat tersebut sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengatasi dan menanggulangi dampak musibah banjir yang melanda daerah tersebut sejak tanggal 20 November 2023.
Kepala Pelaksana BPBD Nagan Raya, Aceh, Irfanda Rinaldi mengatakan banjir yang sebelumnya terjadi di sembilan kecamatan di wilayah tersebut, terjadi akibat hujan deras disertai angin kencang.
Sehingga, debit air Sungai Krueng Nagan dan Krueng Tripa meningkat lalu meluap dan menggenangi permukiman penduduk.
Baca juga: Nagan Raya Aceh Diterjang Banjir, Ratusan Warga Mengungsi
"Akibat curah hujan tinggi yang melanda Nagan Raya beberapa hari lalu mengakibatkan 45 desa banjir yang tersebar di sembilan kecamatan,” kata dia, seperti dikutip Antara.
Ia merinci, kawasan banjir meliputi Kecamatan Darul Makmur 11 gampong/desa, Kecamatan Tripa Makmur sembilan desa, dan Kecamatan Tadu Raya delapan desa.
Lalu, di Kecamatan Kuala dua desa, Kecamatan Kuala Pesisir empat desa, Kecamatan Seunagan dua desa, dan Kecamatan Seunagan Timur dua desa.
Selanjutnya, di Kecamatan Beutong lima desa, serta Kecamatan Suka Makmue satu desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.