KUPANG, KOMPAS.com - Bocah berinisial LP, siswa salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya salah satu penonton saat lomba balapan sepeda.
"Kasus itu terjadi kemarin dan sudah dilaporkan orangtua korban. Terlapor berinisial AB," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maulafa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nuryani Trisani Ballu, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/11/2023) malam.
Nuryani menuturkan, kasus itu bermula saat digelar lomba balap sepeda di Kelurahan Maulafa.
Baca juga: Usai Viral, Ajudan Bupati Toraja Utara yang Diduga Aniaya Warga Berdamai
Saat itu terjadi keributan antara peserta dan para pendukungnya.
Namun, tiba-tiba LP diadang dan dipukul oleh pelaku yang berinisial AB di dalam arena balapan hingga korban terjatuh.
Akibat dipukul, LP mengalami luka robek di bagian bibir bawahnya dan mengeluarkan banyak darah.
Setelah kejadian tersebut, LP bersama orangtuanya langsung melaporkan pelaku ke Polsek Maulafa.
Namun, saat itu polisi belum memeriksa korban karena sudah larut. Selain itu, korban juga belum bersedia diambil keterangan lanjutan karena lukanya harus dirawat.
"Sehingga penyidik Reskrim Polsek Maulafa sudah mengonfirmasi korban bersama orangtuanya agar hari ini datang ke Polsek Maulafa untuk diambil keterangan," ujar dia.
Baca juga: Gara-gara Status WA, Perangkat Desa di Pati Aniaya Tetangganya Pakai Sandal Jepit
Dia menyebut, lomba balap sepeda tersebut telah mengantongi surat izin keramaian yang dibuatkan oleh panitia penyelenggara.
"Mereka memperoleh surat izin karena kegiatannya hanya melibatkan anak-anak, yang mana sebagai motivasi untuk bisa mengikuti kegiatan yang ada di wilayah Kelurahan Kolhua," kata Nuryani.