PALEMBANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pemilu 2024.
Bahkan, seluruh ASN dilarang memposting foto Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Capres di media sosial (medsos).
“Tidak boleh posting dan share di sosmed, ikut kampanye, jadi kita ASN itu harus netral. Karena ASN ini milik semua,” kata Fatoni, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Mengaku Curi Sepeda Motor 4 Tahun Lalu, Pria di Sumsel Serahkan Diri ke Polisi
Fatoni menegaskan, ASN yang kedapatan melanggar akan diperiksa pihak inspektorat dan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.
Larangan itu untuk menjaga integritas dan profesionalisme serta bersikap netral para ASN di seluruh wilayah.
“Inspektorat akan memeriksa untuk bisa memastikan benar tidak berita yang ada atau netral atau tidak ASN itu," ungkap dia.
Baca juga: Kasus Anggota Bawaslu Medan Diduga Peras Caleg, 2 Orang Jadi Tersangka
Namun secara eksternal, Bawaslu yang akan menentukan apakah melanggar atau tidak. Setelah ditetapkan masuk kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat, baru pihaknya menetapkan sanksinya.
Adapun larangan bagi para ASN tersebut di antaranya menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kemudian membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
"ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apapun,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.