LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com–Polisi menangkap seorang calon anggota legislatif di Aceh Timur berinisial ZI (34) yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Warga Desa Tanoh Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap karena terlibat kasus pemilikan 20 kilogram sabu.
“Awalnya kita terima informasi ada caleg dengan status DPO kasus narkoba. Setelah itu kita cek, ternyata benar. Maka, langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmatsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Anggota Bawaslu Medan Ditangkap dalam OTT Dugaan Pemerasan Caleg
ZI sudah menjadi buronan Kepolisian Daerah Aceh sejak 20 November 2022. Saat ini dia menjadi calon anggota legislatif lewat salah satu partai nasional.
Terkait keluarnya Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) yang digunakan ZI sebagai syarat menjadi calon anggota legislatif saat masih menjadi buronan, Andy tidak memberikan penjelasan gamblang.
Dia hanya mengatakan, orang yang pernah atau punya masalah hukuman bakal diberi catatan dalam SKCK-nya.
“Contohnya ada yang buat SKCK, nanti dikeluarkan bunyinya apakah yang bersangkutan sedang diproses hukum, atau sudah pernah menjalani proses hukum,” sebut Andy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.