Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Senjata ke KKB, 2 Warga Maluku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 17/11/2023, 17:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua warga Maluku Tengah yang ditangkap karena terlibat kasus dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terancam dihukum berat.

Kedua tersangka JL dan FL terancam hingga hukuman mati lantaran perbuatan mereka dinilai telah melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Polisi Sebut 2 Warga Maluku Tengah Hendak Jual Senjata Api Rp 100 Juta ke KKB

Menurut Adryano, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat karena menguasai senjata api dan amunisi secara tidak sah.

Senjata api dan amunisi yang disita polisi dari tersangka sedianya akan diselundupkan untuk dijual ke kelompok separatis KKB di Papua.

"Mereka menguasai senjata api dan amunisi secara ilegal dan mereka hendak menjualnya ke KKB di Papua, ini pelanggaran berat," ujarnya.

Terkait kasus ini Adryiano mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Kami masih mengembangkan kasusnya, mungkin akan ada lagi senjata-senjata api lainnya yang bisa kami sita," ungkapnya.

Sebelumnya polisi menangkap dua warga Maluku Tengah JL dan FL karena terlibat dalam upaya penyelundupan senjata api dan amunisi ke KKB di Papua.

JL ditangkap di Pelabuhan Ambon saat membawa tiga pucuk senjata dan amunisi pada Senin (12/11/2023).

Berselang dua hari kemudian, aparat gabungan kepolisian yang dipimpin Kapolsek Pelabuhan Ambon Iptu Julkisno Kaisupy kembali menangkap FL di kawasan hutan di Maluku Tengah.

Baca juga: Polisi di Maluku Gagalkan Penyelundupan 3 Pucuk Senjata Api dan Amunisi ke KKB Papua

MS diketahui sebagai tersangka penjual senjata kepada JL. Saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com