BANJARBARU, KOMPAS.com - KP (35) Warga Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban penipuan berkedok pengobatan spiritual melalui media sosial.
Akibatnya KP mengalami kerugian hingga mencapai Rp 118 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengungkapkan awal mula KP menjadi korban penipuan.
Saat itu pada Agustus 2023, KP tak sengaja menyaksikan siaran langsung pengobatan spiritual jarak jauh melalui media sosial milik pelaku berinisial NF.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Dukun Palsu Bunuh Pegawai Honorer RSUD Karawang
Karena penasaran, KP lantas mengirim pesan ke pelaku untuk berkonsultasi secara langsung.
"Percakapan antara korban dan pelaku berlanjut. Pelaku kemudian meminta foto anggota keluarga KP. Setelah itu pelaku mengatakan jika anggota keluarga KP terkena guna-guna," ujar Syahruji dalam keterangannya yang diterima, Rabu (15/11/2023).
Percakapan yang semakin intens membuat KP percaya bahwa pelaku mampu menyembuhkan keluarganya dari guna-guna.
Agar pengobatan terhadap keluarganya berjalan mulus, KP diharuskan mentransfer sejumlah uang sebagai syarat.
"Uang itu kemudian ditransfer secara bertahap sebanyak 23 kali dengan nominal tertentu hingga mencapai Rp 118 juta," ungkapnya.
Setelah mentransfer uang dengan jumlah besar, KP mulai curiga jika NF adalah pelaku penipuan. Apalagi pengobatan yang dilakukannya tak kunjung membuahkan hasil.
Sadar akan kekeliruannya, KP langsung membuat laporan kepolisian.
Polisi yang menerima laporan KP kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui jika pelaku NF tinggal di Bandung, Jawa Barat.
Petugas Polres Banjarbaru lantas berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk melakukan penangkapan terhadap NF. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku NF kemudian dibawa ke Banjarbaru untuk diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Di hadapan petugas, NF mengakui perbuatannya telah menipu korban KP dengan modus pengobatan spiritual jarak jauh," jelasnya.
Sementara uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
"Semua yang dikatakan kepada korban hanyalah perkataan bohongnya saja guna mendapatkan uang dari korban," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku NF dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.