Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percaya Pengobatan Spiritual Melalui Medsos, Warga Banjarbaru Tertipu Rp 118 Juta

Kompas.com - 15/11/2023, 17:25 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANJARBARU, KOMPAS.com - KP (35) Warga Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban penipuan berkedok pengobatan spiritual melalui media sosial.

Akibatnya KP mengalami kerugian hingga mencapai Rp 118 juta.

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengungkapkan awal mula KP menjadi korban penipuan.

Saat itu pada Agustus 2023, KP tak sengaja menyaksikan siaran langsung pengobatan spiritual jarak jauh melalui media sosial milik pelaku berinisial NF.

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Dukun Palsu Bunuh Pegawai Honorer RSUD Karawang

Karena penasaran, KP lantas mengirim pesan ke pelaku untuk berkonsultasi secara langsung.

"Percakapan antara korban dan pelaku berlanjut. Pelaku kemudian meminta foto anggota keluarga KP. Setelah itu pelaku mengatakan jika anggota keluarga KP terkena guna-guna," ujar Syahruji dalam keterangannya yang diterima, Rabu (15/11/2023).

Percakapan yang semakin intens membuat KP percaya bahwa pelaku mampu menyembuhkan keluarganya dari guna-guna.

Agar pengobatan terhadap keluarganya berjalan mulus, KP diharuskan mentransfer sejumlah uang sebagai syarat.

"Uang itu kemudian ditransfer secara bertahap sebanyak 23 kali dengan nominal tertentu hingga mencapai Rp 118 juta," ungkapnya.

Setelah mentransfer uang dengan jumlah besar, KP mulai curiga jika NF adalah pelaku penipuan. Apalagi pengobatan yang dilakukannya tak kunjung membuahkan hasil.

Sadar akan kekeliruannya, KP langsung membuat laporan kepolisian.

Polisi yang menerima laporan KP kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui jika pelaku NF tinggal di Bandung, Jawa Barat.

Petugas Polres Banjarbaru lantas berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk melakukan penangkapan terhadap NF. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku NF kemudian dibawa ke Banjarbaru untuk diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Di hadapan petugas, NF mengakui perbuatannya telah menipu korban KP dengan modus pengobatan spiritual jarak jauh," jelasnya.

Sementara  uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.

"Semua yang dikatakan kepada korban hanyalah perkataan bohongnya saja guna mendapatkan uang dari korban," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku NF dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com