Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Setelah Jual Tanah Orang, Seorang Direktur di Purworejo Ditangkap di Bali

Kompas.com - 13/11/2023, 17:50 WIB
Bayu Apriliano,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang direktur CV Sumber Rejeki Bersama berinisial AA (44) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diamankan aparat kepolisian setelah kabur ke Bali.

AA ditangkap karena menjual tanah yang belum menjadi miliknya.

Baca juga: Kantor Kelurahan Candibinangun Sleman Digeledah, Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa

AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kejadian ini bermula saat AA menawarkan tanah kavling kepada konsumen melalui media sosial Facebook.

Namun, dari hasil penyidikan bahwa tanah yang ditawarkan oleh saudara AA ini sepenuhnya belum menjadi hak saudara AA.

"AA juga menjanjikan akan melakukan pemecahan sertifikat, namun sampai batas waktu yang ditentukan AA tidak dapat melaksanakan kewajibannya," kata Eko dalam konferensi pers, Minggu (12/11/2023).

Eko menambahkan, AA yang merupakan Direktur CV Sumber Rejeki Bersama menawarkan tanha kavling yang berada di Desa Bugel, Kecamatan Bagelen. Ia menawarkan tanah tersebut melalui media sosial dengan harga satu kavlingnya sebesar Rp 20 Juta.

Dari iklan tersebut, korban tertarik membeli kavling pada Blok C3 kemudian korban langsung menghubungi marketing CV Sumber Rejeki Bersama.

Kemudian, korban dan pelaku sepakat jual beli tanah sebesar Rp 16 Juta dan dibuatkanlah surat perjanjian yang isinya SHM dipecah dalam waktu 6 bulan setelah surat perjanjian di tandatangani.

Setelah harga disepakati, kemudian korban melakukan pembayaran dua kali, pertama Rp 9 juta dan kedua Rp 7 juta yang ditransfer ke nomor rekening atas nama AA.

"Namun setelah 6 bulan ke depan ternyata SHM tidak juga terbit. Selanjutnya AA sulit dihubungi dan susah ditemui," kata Eko.

Korban yang kesal karena AA tidak bisa dihubungi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.

"Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya kami dapat menangkap AA di daerah Badung Provinsi Bali. Setelah beberapa bulan dalam pelarian, akhirnya AA kita amankan," kata Eko.

Dari hasil pengembangan oleh satreskrim Polres Purworejo diduga masih ada sejumlah korban lain. Saat ini satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penahanan terhadap AA.

Baca juga: Hujan Deras, 2 Rumah di Kabupaten Bandung Hancur Tertimbun Tanah

Satreskrim Polres Purworejo menetapkan AA melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tanah yang dijual tersebut merupakan milik klien AA yang belum sepenuhnya dimiliki. Awalnya, seorang warga Purworejo menjual tanah kepada AA. AA kemudian memberikan DP, Namun tidak dilunasi oleh AA.

Meski belum lunas, AA nekat menjual tanah tersebut. Sehingga sertifikat tanah tersebut masih milik warga Purworejo yang merupakan kliennya.

"AA tidak melunasi pembayaran kepada pemilik tanah," kata Eko dihubungi, Senin (13/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com