BATAM, KOMPAS.com–Sebanyak tiga kapal nelayan yang ditangkap karena diduga mengangkat barang muatan kapal tenggelam secara ilegal di Perairan Pulau Pengikik dan Perairan Pulau Tambelan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa (7/11/2023).
"Tiga kapal ini berasal dari Tanjungpinang, Kepri, dengan total ABK (anak buah kapal) sejumlah 44 warga negara Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: 14 Raja Dinasti Sanjaya dari Kerajaan Medang
Petugas menemukan 1.218 barang yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok, dan koin kuno.
Benda-benda itu disebut mirip dengan yang diangkat dari kapal tenggelam di Perairan Batu Belobang dan Kijang, Bintan, Kepri, dan Perairan Jepara, Jawa Tengah.
"Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi," sebut Adin.
Adin menegaskan, pengangkatan material kapal kuno yang tenggelam wajib mengantongi izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.