MADIUN, KOMPAS.com - Benda bersejarah yang dirawat oleh warga di daerah area situs penemuan struktur bata candi di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, menjadi buruan kolektor benda antik.
Bahkan di antara kolektor yang datang ada yang mengaku sebagai utusan dari Keraton Solo, Yogyakarta, dan Demak.
“Kami sudah memberitahukan kepada warga yang menyimpan benda bersejarah jangan sampai disalahgunakan kolektor. Karena beberapa kali warga didatangi kolektor yang mengaku dari utusan Keraton Solo, Yogya maupun Demak untuk mengambil barang itu,” ujar Ketua RW 10 Kelurahan Demangan-Kota Madiun, Budi Santoso kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Ia menyebutkan, total benda bersejarah berupa batu andesit yang disimpan warga berkisar 15 buah.
Bentuknya berupa watu lumpang, watu lesung dan watu gapura.
Banyak warga yang tidak mengetahui asal muasal benda-benda tersebut.
Menurut Budi, saat didatangi para kolektor, ada warga yang diberikan kompensasi.
Ada di antara mereka yang menerima uang tunai sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Baca juga: Beberapa Hari Ekskavasi, BPCB Jatim Temukan Struktur Bata Candi di Demangan, Madiun
Terhadap fakta itu, Budi sudah mengedukasi warga agar tidak memperjualbelikan barang bersejarah tersebut.
Ia meminta warga merawat benda-benda tersebut karena memiliki nilai sejarah yang tinggi.
“Makanya kami edukasi warga bahwa itu benda kuno yang harus dirawat dan diminta kolektor tidak boleh. Kecuali sudah mendapatkan izin dari pemerintah Kota Madiun,” ungkap Budi.