www.kompas.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Pulau Pengikik dan Perairan Pulau Tambelan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).(DOK PSDKP)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+