KOMPAS.com - Syamsudin Silawane alias Udin, seorang pria di Ambon, Maluku, yang dikenal sebagai spesialis pencuri dengan cara memecah kaca mobil divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.
Terdakwa yang telah berulang kali melancarkan aksinya ini divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin selama 6 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Opra Marthina saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Pencuri Spesialis Hewan Ternak di Jabar Ditangkap di Tasikmalaya
Majelis hakim membeberkan bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan aksi kejahatan dengan cara memecah kaca mobil di sejumlah tempat dan membawa kabur barang-barang berharga milik para korban dari dalam mobil.
Aksi terdakwa ini pun diakui majelis hakim sangat meresahkan warga di Kota Ambon.
Hukuman penjara ini bukan yang pertama bagi Udin. Sebelumnya, terdakwa juga pernah dihukum kurungan penjara dalam kasus yang sama.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa menyalahi ketentuan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan berulang," kata hakim.
Baca juga: Spesialis Pencuri Kambing di Blitar Tertangkap Saat Curi Burung, Polisi: Kambing Didudukkan di Motor
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku menerima dan siap menjalani masa hukuman.
"Saya terima yang mulia," kata terdakwa.
Adapun putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.