KOMPAS.com - Polisi kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pemasangan bronjong dan normalisasi kali Lewolande, Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2016.
Adapun tersangka yakni CS selaku pelaksana lapangan dalam proyek tersebut.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman menerangkan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa 26 saksi, lima orang ahli teknik dan keuangan negara, dan dua ahli akuntan publik.
Baca juga: 52 Warga Ende Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 3,2 Miliar
Yance mengungkapkan, modus CS yakni melakukan lobi untuk mendapatkan proyek dari mantan bupati Ende.
"Karena tersangka adalah tim sukses, maka dia mendapatkan pekerjaan yang bersumber dari anggaran dana siap pakai BNPB tahun anggaran 2016," ujar Yance dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Namun dalam pelaksanaannya tersangka melakukan pekerjaan tidak sesuai mekanisme.
"Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp 868.910.089," katanya.
Yance menambahkan pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI NOMOR 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junctco pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 14 Kecamatan di Ende Berstatus Awas Kekeringan, Risiko Kebakaran Hutan Meningkat
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik juga menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende Albertus M Yani.
Selain Albertus, polisi menahan ST, staf pada kantor Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar Rp 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih.
Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kota Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.